Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang akrab disapa Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Dito diperlukan untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
“Ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).
Budi memaparkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi inisiatif dari asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus yang bertolak belakang dengan maksud awal pemberian kuota tambahan tersebut. Selain Dito, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dalam pemeriksaan terhadap Hilman, KPK fokus mendalami dugaan penyimpangan berupa pengisian atau penjualan kuota haji tambahan. “Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta,” tambah Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait kunjungannya ke Arab Saudi beberapa waktu lalu. “Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi,” ungkapnya. Sementara itu, Hilman Latief enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaannya.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Penyidikan terus berkembang hingga pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni:
- Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
- Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
Keduanya telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026. Terkait kondisi tersangka utama, pada 24 Juni 2026, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.