loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa polisi tidak memblokir rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Namun hanya penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Foto/Riyan Rizki Roshali
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tiba di DPR, Dirikan Posko Jelang Demo 27 Agustus
“Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.