KALANGAN buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur belum bisa menerima formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Sebabnya, formula tersebut dinilai belum selaras dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Aturan pengupahan justru semakin rumit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Formula yang diteken Presiden kami belum bisa menerima,” kata Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli di Surabaya, Jumat (19/12).
Menurut Jazuli, berdasarkan perhitungan dan survei pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jawa Timur saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan.
Namun, UMP Jawa Timur 2025 hanya berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan. Bahkan, jika mengacu pada formula UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah pusat, UMP Jawa Timur diproyeksikan hanya naik menjadi sekitar Rp2,4 juta.
“KHL Jawa Timur Rp3,5 juta. Kalau mengacu pada formulasi terbaru dengan alfa tertinggi 0,9, UMP Jatim hanya sekitar Rp2,4 juta,” katanya.
Proyeksi UMP Jawa Timur 2026 tersebut masih terpaut jauh dari KHL. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP Jatim baru mencapai sekitar 64% dari kebutuhan hidup layak.
“Itu masih sangat jauh dari KHL. Baru 64% dari kebutuhan hidup layak. UMP Jatim bahkan menjadi yang terendah keempat se-Indonesia. Kenapa tidak disesuaikan langsung dengan KHL,” tegasnya.(FL/E-4)