GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Dengan demikian, kenaikan UMP Sumut sebesar Rp236.412 per bulan. Sedangkan pada 2025 UMP Sumut sebesar Rp2.992.559.
“Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, dikutip Sabtu (20/12).
Kenaikan UMP diharapkan dapat mendorong perekonomian di daerah. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera menyesuaikan kenaikan UMP tersebut.
“Diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” kata Bobby.
Ia mengatakan pentingnya pemerintah dan buruh menjaga situasi agar kondusif demi keberlangsungan dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
“Serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga,” ucap dia.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Sulaiman Harahap diminta mengawasi ketenagakerjaan di Sumut. (Ant/H-4)