loading…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Felldy Asyla Utama
Secara kelembagaan, Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Meski begitu, Yusril yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.
“Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Gus Falah: Perpol 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK
Yusril mengatakan, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.